Kantor Hukum Putu Indrawan Ariadi, SH, MH & Rekan

Pengacara, Advocate dan Legal Consutant​

Kantor Hukum Putu Indrawan Ariadi, SH, MH & Rekan Advocate & Legal Consultant adalah Kantor Hukum yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para klien kami.

Quid Ius Sine Justitia” (Apa artinya hukum tanpa keadilan) Semakin kompleksnya aspek kehidupan dalam era globalisasi seperti saat sekarang ini, menuntut persaingan dan kompetisi yang sangat tinggi yang berdampak kepada kompleksitas permasalahan dalam masyarakat. Realitas ini tentunya perlu disikapi secara antisipatif, agar dikemudian hari dalam setiap langkah dan kebijaksanaan ataupun kesepakatan yang diperbuat, tidak menimbulkan persoalan-persoalan hukum yang tidak diharapkan. sebagai langkah antisipatif, tentunya membutuhkan sentuhan tangan advokat-advokat yang progresif dan profesional. Demikian pula ketika suatu masyarakat mengalami kemunduran disegala aspek kehidupan, dibutuhkan advokat yang mampu menjadi problem solver atas segala keruwetan persoalan hukum yang ada.

Keberadaan Putu Indrawan Ariadi, SH, MH & Rekan Advocate & Legal Consultant dalam menjalankan profesi Advokat, baik secara litigasi (menempuh jalur peradilan) maupun secara non-litigasi (penyelesaian melalui jalur diluar peradilan) senantiasa tetap mengedepankan Kode Etik Profesi maupun prinsip profesionalitas kerja dimana kami dalam memberikan jasa Konsultasi, Penanganan Perkara bagi masyarakat tidak akan memandang suku, agama, ras, maupun kepentingan politik tertentu termasuk mengedepankan dedikasi dan integritas moral dalam melaksanakan pekerjaan kami.

Prinsip tersebut menjadi parameter secara internal maupun eksternal dalam rangka memposisikan diri sebagai katalisator perubahan dan pembaharuan hukum. Dan sekaligus menempatkan diri sebagai media yang kontributif bagi kebutuhan masyarakat melalui jasa pelayanan Konsultasi Hukum secara Lisan maupun tertulis (Legal Opinion/Pendapat Hukum), Penanganan Perkara di Pengadilan (LITIGASI) maupun diluar Pengadilan (Non LITIGASI) dengan sarana Mediasi, Negosiasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

Dengan bekerjasama dengan kami sebagai klien atau mitra kerja berarti memberi kepercayaan kepada Putu Indrawan Ariadi, SH, MH & Rekan Advocate & Legal Consultant untuk mendedikasikan ilmu serta pengalaman untuk melayani kepentingan hukum klien sesuai dengan standart profesionalisme serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip kami adalah kepuasan klien.