Standard Package
Adapun contoh-contoh pekerjaan hukum yang akan kami lakukan, dan termasuk kedalam lingkup pekerjaan Advokat retainer (Standart Package) adalah sebagai berikut :
• Adminisitrasi legal / Legal Administrative
• Konsultasi hukum / Legal Consultation
• Membuat/menandatangani/ dan mengirimkan somasi / menjawab surat somasi/ membuat surat teguran / menjawab surat teguran
• Mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB
• Menghadiri RUPS/RUPSLB
• Membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB
• Penjualan dan Pembelian saham
• Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan
• Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan
• Bekerja sama dengan Notaris untuk menyusun akta-akta perusahaan / termasuk legalisasi kontrak pada notaris
• Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan
• Restrukturisasi Perusahaan
• Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan
• Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
• Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru
• Mengurus segala izin perusahaan
Employment Law/Hukum Ketenagakerjaan
Advokat retainer juga dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut ketenaga kerjaan perusahan, sebagai berikut :
• Memfasilitasi hubungan antara Perusahaan dan serikat buruh atau serikat pekerja
• Mengadakan mediasi atas permasalahan industrial
• Membahas dan atau merevisi dan atau mensahkan aturan karyawan bagi perusahaan
• Membuat dan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan
• Memberikan konsultasi tentang ketenaga kerjaan bagi perusahaan menurut undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 tahun 2003 dan aturan-aturan lainnya
• Melakukan legal review atas seluruh Perjanjian Kerja Karyawan.
HAKI
- Mengurus/mendaftarkan HAKI Perusahaan
- Konsultasi hukum tentang HAKI
Asuransi
- Mendokumentasikan seluruh dokumen asuransi perusahaan
- Mengajukan klaim asuransi pada pihak asuransi.
- Konsultasi hukum Asuransi
Dikerjakan Dengan Perjanjian
• Gugatan di Pengadilan Negeri (meliputi bidang keperdataan seperti : Perceraian, Wanprestasi, Perbuatan melawan hokum, dan lain sebagainya)
• Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI
• Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
• Perkara Penanaman modal
• Sengketa Para Pemegang Saham
• Sengketa Jual beli produk
• Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
• Kelayakan Produk dan konsumen
• Sengketa Konsumen
• Sengketa ketenagakerjaan
• Klaim asuransi kerugian dan jiwa
• Mengajukan gugatan asuransi
• Kasus Kepailitan dan PKPU
• Korupsi Perusahaan, atau orang perorangan di dalam perusahaan
• Penagihan hutang piutang perusahaan
Jasa Pelayanan Hukum
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat/Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukum adalah sebagai berikut :
- Konsultasi Hukum, yaitu memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
- Perancangan Dokumen Hukum, yaitu Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien
- Pendampingan Hukum, yaitu Mendampingi klien dengan membela dan memperjuangkan segala hak-hak klien terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien dengan merancang strategi hukum
- Pendampingan Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung)
- Pendampingan Non Litigasi, yaitu bagian dari strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan (Mediasi, Negosiasi, Arbitrase)
- Pengurusan Perizinan Usaha, yaitu Mengurus perizinan usaha perusahaan, seperti : SIUP, TDP, HO, NPWP, SKDP, IMB, dan lain-lain.
Jasa Hukum Bidang Non Litigasi
- Jasa Hukum Bidang Non Litigasi
- Pembuatan Perencanaan Perjanjian Bisnis
- Pembuatan dan Aplikasi Perjanjian Bisnis
- Arbitrasi Perbankan dan Perdagangan
- Perencanaan Peraturan Perusahaan
- Aplikasi Pendirian Badan Usaha
- Perjanjian Kredit dan Leasing
- Pemberian pendapat dan advice hukum mengenai aspek-aspek hukum korporasi, hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, hukum lingkungan, hukum ketenagakerjaan, dan aspek-aspek hukum lainnya.
Singkatnya Media ini meliputi MEDIASI, NEGOSIASI, KONSILIASI. Hal ini disediakan dan diperuntukan bagi masyarakat secara luas dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa hukum yang sedang dan akan dihadapi dikemudian hari, dengan menitikberatkan pada penyelesaian diluar pengadilan/Alternative Dispute Resolution (ADR). Dan pada perkembanganya melalui media ADR inilah masalah Sengketa Bisnis, Warisan, dan berbagai masalah Keperdataan lainnya mudah untuk diselesaikan. Karena media ini sangatlah efektif, efesien, cepat, dan biaya ringan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip Profesional.
Jasa Hukum Bidang Litigasi
- Perdata (Privat), yang terdiri atas:
- Hukum Bisnis yang berorientasi pada sengketa Perusahaan, Kepailitan (sengketa pada Pengadilan Niaga), Keuangan dan Perkreditan Bank, Asuransi, Property, Hak atas Kekayaan Intelektual dan sengketa bisnis lainnya;
- Hukum Keluarga, yakni sengketa bagi yang beragama Islam maupun non Islam, yang berorientasi pada sengketa perceraian, pembagian waris, pembagian harta gono-gini, permohonan pengangkatan anak, permohonan perwalian anak (pengampuan) dan sengketa keluarga lainnya;
- Hukum Benda yang berorientasi pada sengketa hak milik atas benda bergerak maupun benda tidak bergerak;
- Hukum Perjanjian yang berorientasi pada sengketa jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai, serta sengketa yang timbul dari bermacam bentuk perjanjian lainnya;
• Hukum Lingkungan, yakni sengketa yang timbul akibat adanya pencemaran lingkungan atau perusakan lingkungan;
• Hukum Pertanahan yang berorientasi pada sengketa kepemilikan tanah; - Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan yang berorientasi pada sengketa yang terjadi antara pengusaha/perusahaan dengan buruh/karyawan; antara pengusaha/perusahaan dengan serikat pekerja; serta antara serikat pekerja dengan buruh/karyawan.
- Sengketa Perdata lainnya.
- Hukum Perjanjian yang berorientasi pada sengketa jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai, serta sengketa yang timbul dari bermacam bentuk perjanjian lainnya;
- Pidana (Public), yang diorientasikan pada Tindak Pidana Perbankan, Korupsi, Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga; Perlindungan Konsumen, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Penipuan, Penggelapan, Pencurian,serta tindak pidana lainnya sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
- Tata Usaha Negara, yakni penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jasa Hukum Bidang Perijinan
- Membantu Pembuatan Akta Notaris Pendirian Badan Hukum PT, Yayasan, Perkumpulan, CV dll
- Surat Keterangan Domisili
- Advis Planning (AP) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Ijin Gangguan (HO)
- Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Ijin Prinsip
- Surat Ijin Usaha Industri (SIUI)
- Ijin Reklame
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pasport, KITAS, KITAP
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Dan perijinan lainnya.