KONSULTAN HUKUM BALI
“The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom. For in all the states of created beings, capable of laws, where there is no law there is no freedom”.PUTU INDRAWAN ARIADI, SH, MH & REKAN
Pengacara, Advocate dan Legal ConsutantKantor Hukum yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para klien kami.
LAYANAN HUKUM
Pelayanan jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Advokat / Pengacara kami dalam proses penyelesaian suatu permasalahan hukumKonsultasi Hukum
Memetakan dan menganalisa peristiwa hukum yang terjadi secara normatif dengan memberikan langkah-langkah dan solusi hukum yang tepat terhadap permasalahan hukum yang dihadapi klien.
Pendampingan Litigasi
Strategi hukum yang diberikan oleh Advokat / Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme sistem peradilan (kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung).
Pendampingan Non Litigasi
Strategi hukum yang diberikan oleh Advokat/Pengacara kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan mekanisme di luar sistem peradilan.
Pendampingan Bipartit dan Tripartit
Mendampingi klien dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja atau hubungan industrial antara pengusaha/perusahaan/pemberi kerja dengan pekerja/buruh.
Pengurusan Perizinan Usaha
Pengurusan dan pembentukan ijin-ijin perusahaan baik itu Usaha perorangan (UD), Persekutuan komanditer (CV), Perseroan terbatas (PT), Penanaman Modal Asing (PT-PMA), Pengurusan izin Akomodasi, Legal due-diligent, serta pemberian strategi hukum untuk properti anda.
Perancangan Dokumen Hukum
Membantu klien dalam memeriksa, merancang dan menganalisa akta kontrak dan / atau dokumen hukum perusahaan atau perorangan untuk kepentingan klien.